Aceh Tenggara – Kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Hanya berselang sekitar dua jam setelah mengamankan terduga pengedar berinisial R.P. (21), petugas berhasil menangkap pria berinisial H. (44), warga Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas, yang menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap R.P., yang mengaku memperoleh sabu dari H. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan di rumah H. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 2,49 gram yang disembunyikan di belakang lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, telepon genggam, plastik klip, kotak rokok, serta barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, H. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku selama ini menjalankan aktivitas menjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pelaku lainnya. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.
Saat ini H. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)




















